Zakat Hadiah - Yatim Mandiri Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Indonesia
WA CENTER : 0811 1343 577
Zakat Hadiah

Terdapat 3 kriteria dalam menunaikan zakat hadiah, sebagai berikut:

 

Pertama

Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan  zakat profesi dan dikeluarkan pada saat menerima hadiah. Besar Zakat yang dikeluarkan 2.5%.

 

Kedua

Jika hadiah tersebut terkait dengan komisi, maka terdiri dari 2 bentuk:
Pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10%. Kedua, jika komisi dari hasil profesi misalnya makelar, maka zakatnya seperti zakat profesi.

 

Ketiga

Jika hadiah tersebut terkait dengan hibah, maka terdiri dari 2 bentuk:
Pertama, jika sumber hibah tidak diduga-duga maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%. Kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharapkan, maka hibah tersebut digabungkan dengan kekayaan yang ada, zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5%.

 

Ketentuan

1.  Nisab 85 gram emas

2.  Haul pada saat mendapatkan

 

Cara Menghitung

Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji (Zakat Profesi)

Rumus : Nominal Hadiah x 2.5%



Dalil

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dgn zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (Qs. At-Taubah: 103).

link slot gacor slot gacor